Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam dunia perkuliahan, mahasiswa diharapkan dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab. Oleh karena itu Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam pandangan Demokratis, Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang bertujuan untuk memdidikan para generasi muda dan mahasiswa agar mampu menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif dalam pembelaan negara. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu alat pasif untuk membangun dan memajukan sistem demokrasi suatu bangsa.
Adapun dari segi politik yang mendefinisikan bahwa Pendidikan Pancasila merupakan suatu pendidikan politik yang membantu para peserta didik menjadi warganegara yang ikut berpatisipasi dalam membangun sistem politik yang baik dan benar.
Namun dari segi apapun, pada intinya Pendidkan Pancasila adalah suatu Pendidikan dengan tujuan agar warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEKS yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum :
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus :
Ø Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
Ø Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
Ø Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
C. Landasan Hukum
1. UUD 1945, Alinea kedua dan keempat, Pasal 27 (1), Pasal 30 (1), Pasal 31 (1).
2. UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI (jo. UU No. 1 tahun 1988).
3. UU No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4. Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 tentang penyempurnaan kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) PKn pada PT di Indonesia.
Ulasan penulis :
Dalam membangun bangsa yang maju dan merdeka maka diperlukan masyarakat yang memiliki kesadaran yang tinggi akan jati diri bangsa mereka dan juga menyadari hak-hak serta kewajiban sebagai warga negara yang baik. Oleh karena itu dalam Sistem Pendidikan Nasional memuat suatu pendidikan demokrasi yang memiliki tujuan dalam membangun masyarakat yang berpikir kritis serta berjiwa demokratis. Hal ini termuat dalam Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila yang sudah diadakan sejak awal sekolah dasar.
Dalam hal ini saya berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu pedoman bagi seluruh warga negara agar dapat mengerti jati diri mereka sebagai bangsa Indonesia yang nantinya akan berkembang dalam pembelaan dan pembangunan negara.
Raharjo, 2009, PENGERTIAN, TUJUAN, SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.
http://raharjo.wordpress.com/2009/11/10/276/
Definisi Pendidikan Kewarganegaraan.
http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/04/definisi-pendidikan-kewarganegaraan-pkn.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar