Kamis, 30 Oktober 2014

MATERI KULIAH

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

HAM



KATA PENGANTAR

           
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah swt, sebab karena rahmat dan nikmat-Nyalah saya dapat mnyelesaikan sebuah tugas makalah Kewarganegaraan ini, yang diberikan oleh Bapak Tukina selaku dosen Pembimbing Kewarganegaraan.
            Pembuatan makalah ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas akhir semester dari dosen yang bersangkutan agar memenuhi tugas yang telah ditetapkan, dan juga agar setiap mahasiswa dapat terlatih dalam pembuatan makalah. Makalah ini berjudul “ Hak Asasi Manusia (HAM)”.
            Adapun sumber-sember dalam pembuatan makalah ini, didapatkan dari beberapa buku yang membahas tentang materi yang berkaitan dan juga melalui media internet. Saya sebagai penyusun makalah ini, sangat berterima kasih kepada penyedia sumber walau tidak dapat secara langsung untuk mengucapkannya.
            Saya menyadari bahwa setiap manusia memiliki keterbatasan, begitu pun dengan saya yang masih seorang mahasiswa. Dalam pembuatan makalah ini mungkin masih banyak sekali kekurangan-kekurang yang ditemukan, oleh karena itu saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya mangharapkan ada kritik dan saran dari para pembaca sekalian dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.





DAFTAR ISI

Kata Pengantar....................................................................................................
Daftar Isi.............................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................
1.1 Latar Belakang.........................................................................................
1.2 Rumusan Masalah....................................................................................
BAB II PEMBAHASAN...................................................................................
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)....................................................
2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global.....................................
2.3 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia...................................
2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM ..............................................
BAB III PENUTUP...........................................................................................
3.1 Kesimpulan...............................................................................................
3.2 Saran.........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
  • Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
  • Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
  • Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)






BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
  1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
  2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
  3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
  4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
      Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis;
1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.HAM menurut konsep PBB;
      Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
a.       Hak untuk hidup
b.      Kemerdekaan dan keamanan badan
c.       Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
d.      Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
e.       Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
f.       Hak untuk mendapat hak milik atas benda
g.      Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
h.      Hak untuk bebas memeluk agama
i.        Hak untuk mendapat pekerjaan
j.        Hak untuk berdagang
k.      Hak untuk mendapatkan pendidikan
l.        Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
m.    Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
2.3 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
  1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
  2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
  3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
  4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
  5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
  6. Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
  7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
  8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
  9. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
  10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
  1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
  5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
  6. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
  7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
  8. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah










BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.




Daftar Pustaka

Idjehar, Muhammad Budairi, HAM versus Kapitalisme, Yogyakarta: INSIST Press, 2003.
Ubaidillah Ahmad dkk, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000.

Rabu, 29 Oktober 2014

Product kosmetic


Produk Terbaru Kami 

Nona product alami herbal 

Obat pengencang kulit herbal awet ayu, mengencangkan kulit serta mencegah kulit keriput

Obat pengencang kulit herbal awet ayu, mengencangkan kulit serta mencegah kulit keriput

Obat pengencang kulit herbal awet ayu merupakan obat pengencang kulit badan herbal yang terbuat dari bahan- bahan alami, berhasiat mengencangkan kulit, menghaluskan kulit, mencegah kulit…
Rp 175000
Beli Obat pengencang kulit herbal awet ayu, mengencangkan kulit serta mencegah kulit keriput Lebih lengkap tentang Obat pengencang kulit herbal awet ayu, mengencangkan kulit serta mencegah kulit keriput
Lulur susu herbal, memutihkan kulit seluruh badan dalam 7hari hasil paten dan aman

Lulur susu herbal, memutihkan kulit seluruh badan dalam 7hari hasil paten dan aman

Lulur susu herba adalah lulur whitening yang berasal dari susu murni asli, yang sangat berhasiat untuk memutihkan kulit seluruh badan, dapat dipakai oleh pria dan…
Rp 150.000
Beli Lulur susu herbal, memutihkan kulit seluruh badan dalam 7hari hasil paten dan aman Lebih lengkap tentang Lulur susu herbal, memutihkan kulit seluruh badan dalam 7hari hasil paten dan aman
Sabun keset vagina, menjadikan vagina keset dan harum aman tanpa efek samping

Sabun keset vagina, menjadikan vagina keset dan harum aman tanpa efek samping

Sabun keset vagina merupakan ramuan herbal Madura yang berasal dari bahan- bahan herbal, yang berhasiat mengesetkan vagina, menghilangkan lendir berlebihan dan mengharumkan vagina serta mencegah…
Rp 200.000
Beli Sabun keset vagina, menjadikan vagina keset dan harum aman tanpa efek samping Lebih lengkap tentang Sabun keset vagina, menjadikan vagina keset dan harum aman tanpa efek samping
Dr- Pure Whitening Cream original, memutihkan wajah dalam dua minggu hasil nyata

Dr- Pure Whitening Cream original, memutihkan wajah dalam dua minggu hasil nyata

Dr- Pure Whitening Cream merupakan obat pemutih wajah terbaik yang mengandung ekstrak Sakura yang dapat memutihkan kulit muka dalam waktu dua minggu saja, sudah terdaftar…
Rp 125.000,00
Beli Dr- Pure Whitening Cream original, memutihkan wajah dalam dua minggu hasil nyata Lebih lengkap tentang Dr- Pure Whitening Cream original, memutihkan wajah dalam dua minggu hasil nyata
Acne Facial Cleanser,  Sabun khusus muka anti jerawat, mencegah dan mengobati  jerawat  yang membandel

Acne Facial Cleanser, Sabun khusus muka anti jerawat, mencegah dan mengobati jerawat yang membandel

Acne Facial Cleanser adalah produk sabun pembersih wajah yang dapat mengobati dan mencegah tumbuhnya jerawat, menghaluskan muka, menghilangkan minyak berlebih pada muka, diolah secara herbal…
Rp 80.000,00
Beli Acne Facial Cleanser,  Sabun khusus muka anti jerawat, mencegah dan mengobati  jerawat  yang membandel Lebih lengkap tentang Acne Facial Cleanser,  Sabun khusus muka anti jerawat, mencegah dan mengobati  jerawat  yang membandel
Obat pembesar& pengencang payudara Dr. Susan Original, besarkan payudara dalam 1minggu saja

Obat pembesar& pengencang payudara Dr. Susan Original, besarkan payudara dalam 1minggu saja

Cream pembesar payudara Dr. Susan adalah obat pembesar dan pengencang payudara hebal paling laris dan paling banyak digunakan oleh wanita diseluruh dunia untuk membesarkan, mengncangkan…
Rp 150.000,00
Beli Obat pembesar& pengencang payudara Dr. Susan Original, besarkan payudara dalam 1minggu saja Lebih lengkap tentang Obat pembesar& pengencang payudara Dr. Susan Original, besarkan payudara dalam 1minggu saja

Rabu, 15 Oktober 2014

DAIRYKU..

Dasbuk.comCURHATAN HATIKU


Tlah Larut Disini,Mata Masih Tak juga Bisa Ku pejamkan
Setiap Hari Seperti ini
Kadang Merasa lelah,kadang Merasa Ingin Mati saja
Tapi Karena KAU Tuhan, AKU KUAT

Kau Memberikan Cobaan - cobaan Berat dalam Hidupku
Karena KAU tahu Aku Pasti Sanggup LEwatinya Bersama ENGKAU
Kau Beri Aku Luka yang Sulit tuk Ku sembuhkan
Namun Akhirnya KAU menyembuhkan Luka Ini Perlahan

Dengan Berharap Kepada-MU,Ku dapatkan kedamaian
Dengan Menangis Dihadapan-MU,Ku dapatkan Ketenangan Jiwa
Dengan Berteriak Pada-MU,Kau Jawab Seruanku Dengan Lembut
HAI ANAK KU,Meski Seluruh DUNIA membenci dan menolak kamu
AKU ADALAH BAPA YANG SETIA  MENERIMAmu Dan Selalu MErindukan KEPULANGANMU

Bisik Hatiku dalam Tangisan mengilukan:
"Tuhan,Sakit banget Tuhan....Aku terluka Tuhan,Sangat dalam,Dan Ku Benci Keadaan ini
Sudah Ku coba untuk melupakan dan memaafkan,tetapi aku slalu gagal,Tolong aku TUHAN,
Luka ini Berdarah lagi,Sangat banyak dan mengilukan,sekujur tubuhku gemetar dalam kebencian
Siapa yang Aku benci adalah orang yang Pernah Bgt aku sayangi,Tuhan Angkat semua rasa sakit dihatiku Tuhan,gantikan dengan damai sejahtera,agar nanti
Ketika matahari Tersenyum padaku,Aku melihat Indah Yang Kau Buat di hidupku....Karena Kau Berjanji Semua Indah pada Waktu-MU"

Kutelah Lewati Kerikil-kerikil tajam Pemberianmu
Dengan sabar Dan ku tetap bersyukur untuk semua luka yg kudapat
Karena Aku pegang Janji-MU Tuhan,
SEGALA SESUATU INDAH PADA WAKTUNYA

AKU mengasihi ENGKAU TUHAN

Selasa, 14 Oktober 2014

JADE - i'm Queen

Lirik lagu

Ku Ingin bagai mutiara
Terjaga di dasar samudera
Cantik sekilau mentari
Cantik sewarna pelangi

*Reff :

You see..
Behind my veil i’m a queen..
I have a beauty that no body seen..
Luckily his precious i have been..

You see..
Behind my veil i’m a queen..
I have a body that no body seen..
Luckily his precious i have been..huuu..huu..huu..

Indahku hanyalah milikNYA
Indahku untuk cintaNYA
Cantik sekilau mentari
Cantik sewarna pelangi


Back to *Reff

huuuu hiyee iyeeeee..
Indahku hanyalah milikNYA
Indahku untuk cintaNYA
Cantik sekilau mentari
Cantik sewarna pelangi


*Reff :
You see..
Behind my veil i’m a queen..
I have a beauty that no body seen..
Luckily his precious i have been..


You see..
Behind my veil i’m a queen..
I have a body that no body seen..
Luckily his precious i have been..
You see..
You seeee.. I’m a queen
Behind my veil i’m a queen..
I have a body that no beauty seen..
Luckily his precious i have been..


You see..
Behind my veil i’m a queen..
I have a body that no body seen..
Luckily his precious i have been..


Indahku hanyalah milik NYA….